Bupati Sintang Teken MoU Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Agama Sintang

Editor: Redaksi author photo

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Massadi. (Foto:tim)
Sintang, (SN) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang Dr. Massadi, S.Ag., M.H di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang, Rabu (11/3/2026).

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J, S.Pd., M.A.P, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M.Si, 16 lurah se-Kecamatan Sintang serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.

Penandatanganan MoU ini berkaitan dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kabupaten Sintang. Program ini bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dan pemerintah kelurahan dalam memberikan akses informasi serta bantuan hukum kepada masyarakat.

Posbakum ini juga menjadi sarana penyediaan informasi hukum, rujukan layanan hukum, serta dukungan pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat yang membutuhkan layanan peradilan agama.

Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Sintang dapat mempertahankan keharmonisan dalam keluarga dan tidak menjadikan perceraian sebagai jalan utama dalam menyelesaikan masalah rumah tangga.

“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga di Kabupaten Sintang, khususnya warga Kecamatan Sintang,” ujar Bala.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada Pengadilan Agama Sintang atas kerja sama yang terjalin dalam menghadirkan layanan bantuan hukum bagi masyarakat.

“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik dari Pengadilan Agama Sintang. Saya yakin ini dapat membantu pasangan suami istri agar tidak mudah mengambil keputusan untuk bercerai di masa depan,” tambahnya.

Bupati Sintang juga berpesan kepada para lurah yang terlibat dalam kerja sama tersebut agar menyampaikan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengambil keputusan bercerai serta memanfaatkan Pos Bantuan Hukum sebagai sarana konsultasi dan mendapatkan informasi hukum.

“Pesan saya kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama ini, sampaikan kepada masyarakat agar tidak mudah bercerai dan manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang untuk berkonsultasi serta memperoleh informasi hukum,” pungkasnya.

Kalau Anda mau, saya juga bisa mengubahnya menjadi gaya berita media (lebih ringkas seperti rilis untuk portal berita). (tim)

Share:
Komentar

Berita Terkini