![]() |
| Anggota DPRD Kabupaten Sintang dari Komisi D, Andri Sugianto. (Foto:ay) |
Menurut Andri, keputusan pemerintah daerah tersebut merupakan langkah yang mempertimbangkan aspek kemanusiaan serta stabilitas pelayanan publik di daerah. Ia menilai bahwa keberadaan PPPK memiliki peran penting dalam mendukung jalannya roda pemerintahan, khususnya dalam sektor-sektor pelayanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, dan administrasi pemerintahan.
Ia menjelaskan bahwa kebijakan fiskal yang diatur dalam UU HKPD memang memberikan tantangan tersendiri bagi pemerintah daerah, terutama dalam hal pengelolaan anggaran belanja pegawai. Namun demikian, ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak boleh serta-merta mengorbankan tenaga kerja yang sudah mengabdi dan memiliki kontribusi nyata bagi pelayanan masyarakat.
“Di satu sisi memang ada tekanan regulasi dari UU HKPD, tetapi kita juga harus melihat dampaknya terhadap tenaga PPPK yang selama ini sudah bekerja dan berkontribusi. Kebijakan Pemkab Sintang untuk tidak melakukan pemecatan adalah langkah yang tepat,” ujar Andri, kepada media ini. Sabtu (4/4/26).
Ia juga menambahkan bahwa DPRD Sintang, khususnya Komisi D, akan terus mengawal kebijakan terkait tenaga PPPK agar tetap berjalan sesuai dengan aturan, namun tetap memperhatikan kesejahteraan para pegawai. Menurutnya, diperlukan solusi jangka panjang agar pengelolaan tenaga kerja di lingkungan pemerintah daerah tetap berkelanjutan tanpa menimbulkan persoalan baru.
Lebih lanjut, Andri berharap pemerintah daerah di Kabupaten Sintang dapat terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mencari formula terbaik dalam menyikapi kebijakan fiskal tersebut. Dengan demikian, stabilitas pelayanan publik tetap terjaga dan hak-hak tenaga PPPK tetap terlindungi.
Ia menegaskan bahwa keberadaan PPPK merupakan bagian penting dalam memperkuat kualitas layanan publik di Kalimantan Barat, sehingga kebijakan yang berpihak kepada mereka perlu terus dipertahankan secara proporsional dan berkelanjutan. (ay)
.jpeg)