![]() |
| Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni. (Foto:tim) |
Ketua Komisi D DPRD Kabupaten Sintang, Toni, menyatakan dukungannya terhadap penerapan aturan tersebut. Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah positif yang perlu diapresiasi karena bertujuan melindungi generasi muda dari dampak negatif penggunaan media sosial secara bebas tanpa pengawasan.
Aturan tersebut mewajibkan berbagai platform digital, termasuk layanan media sosial, untuk melakukan penyesuaian sistem dengan menonaktifkan atau membatasi akun yang diketahui dimiliki oleh anak di bawah usia yang telah ditentukan. Ketentuan ini dijalankan melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) sebagai otoritas yang mengatur ekosistem ruang digital di Indonesia.
Kebijakan ini merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak, atau yang dikenal dengan PP TUNAS. Aturan tersebut kemudian diperkuat melalui Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai dasar teknis pelaksanaannya di lapangan.
"Pembatasan ini sangat penting mengingat semakin meningkatnya penggunaan media sosial di kalangan anak-anak, yang tidak jarang berpotensi menimbulkan dampak negatif seperti paparan konten tidak layak, perundungan siber, hingga gangguan psikologis," katanya. (2/4/26).
Ia juga menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi aktivitas digital anak-anak di rumah. Menurutnya, kebijakan pemerintah tidak akan berjalan maksimal tanpa dukungan dari lingkungan keluarga dan sekolah dalam memberikan edukasi literasi digital.
Lebih lanjut, ia berharap kebijakan ini dapat diterapkan secara konsisten dan diawasi dengan baik oleh seluruh pihak terkait, termasuk penyedia platform digital. Dengan demikian, perlindungan terhadap anak di ruang digital di Kabupaten Sintang maupun di seluruh wilayah Kalimantan Barat dapat benar-benar terwujud secara efektif dan berkelanjutan. (TIM)
