Pansus DPRD Sintang Godok Retribusi Timbangan Sawit untuk Tingkatkan PAD

Editor: Redaksi author photo

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman. (Foto:tim)
SINTANG, SN - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sintang melalui Panitia Khusus (Pansus) 1 terus melakukan pembahasan terkait rencana penerapan retribusi baru dari jasa timbangan kelapa sawit. Kebijakan ini dirancang untuk diberlakukan secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penjualan sawit, baik yang berasal dari perusahaan besar maupun dari kebun milik masyarakat atau sawit rakyat.

Wakil Ketua Pansus 1 DPRD Sintang, Hikman Sudirman, menyampaikan bahwa proses pembahasan masih berlangsung dan melibatkan berbagai pihak terkait. Hal ini dilakukan guna memastikan kebijakan yang dihasilkan nantinya tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sekaligus dapat diterapkan secara adil bagi semua pelaku usaha di sektor perkebunan sawit.

Menurutnya, retribusi jasa timbangan sawit tersebut direncanakan akan dikenakan kepada seluruh pihak yang melakukan transaksi penjualan sawit ke pabrik. Artinya, tidak hanya perusahaan besar yang menjadi objek kebijakan ini, tetapi juga petani sawit mandiri yang menjual hasil panennya.

“Nantinya semua akan dikenakan retribusi, termasuk kebun pribadi. Ketika mereka menjual hasil sawit ke pabrik, maka otomatis menjadi objek retribusi jasa timbangan,” jelas Hikman. Rabu (8/4/26).

Ia menambahkan bahwa kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Sintang tanpa memberatkan masyarakat. Oleh karena itu, DPRD bersama pemerintah daerah terus melakukan kajian mendalam, termasuk menghitung dampak ekonomi yang mungkin timbul dari penerapan retribusi tersebut.

Selain itu, Pansus 1 juga berupaya memastikan adanya transparansi dan kejelasan mekanisme dalam penerapan retribusi ini. Dengan begitu, masyarakat dan pelaku usaha dapat memahami aturan yang diberlakukan serta tidak menimbulkan polemik di kemudian hari.

Melalui pembahasan yang komprehensif ini, DPRD berharap kebijakan retribusi jasa timbangan sawit dapat menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kontribusi sektor perkebunan terhadap pembangunan daerah, khususnya di wilayah Kalimantan Barat. (*)

Share:
Komentar

Berita Terkini